Entri Populer

Jumat, 20 April 2012

Kasus Pasal 21

 PKasus Pasal 21

Berikut adalah kasus yang terjadi di Temanggung dimana pemerintah Kabupaten Temanggung merasakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada didaerah sana tidak atau belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan yang seharusnya dijaga sesuai denagn pasal 21 nomor 5 tahun 1984.
Pemerintah Kabupaten Temanggung menyesalkan sikap sebagian perusahaan pengolah kayu di daerah tersebut yang kesadarannya masih rendah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Indikasinya, diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan udara, debu, kebisingan, dan air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan uji, mereka terkesan menutupi hasilnya.
"Sesuai aturan perundangan, tiap perusahaan dalam rentang 6 bulan sekali wajib melakukan tes ulang atau uji kelayakan udara, debu, kebisingan dan air," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung Andristi Msi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7).
"Hingga kini pemerintah harus sampai menyurati berulang kali, bahkan menegurnya agar perusahaan lakukan uji kelayakan dan memberikan hasilnya," imbuh Andristi. Ditegaskan, uji kelayakan diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan disekitar. Bila ditemukan ada komponen yang diatas ambang batas, maka harus diperiksa untuk mengetahui sumbernya, yang kemudian dilakukan perbaikan.
Perusahaan harus berpegang komitmen untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang salah satunya adalah tidak melakukan pencemaran lingkungan. Hasil uji di sejumlah perusahaan dikemukakan, ada beberapa komponen uji di beberapa perusahaan yang melebihi ambang batas toleransi, terutama pada debu. Dampaknya, debu tebal diseputar perusahaan dan sesak pernafasan banyak dialami masyarakat sekitar.




Tanggapan Kasus
Kasus yang terjadi di daerah temanggung terhadap perusahan industri pengolahan kayu yang mengabaikan kelestarian lingkungan. Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah harus mengambil keputusan tegas kepada perusahaan yang tidak menjaga kelestarian lingkungan. Karena sesuai dengan pasal 21 nomor 5 tahun 1984 yang ber bunyi “suatu industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memeperhatikan keseimbangan dan melestariakan sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya, serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan”. Pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh perusahaan industry pengolahan kayu dapat mengganggu masyarakat yang ada disekitarnya yang berdampak pada debu tebal diseputar perusahaan yang mengakibatkan  sesak pernafasan banyak dialami masyarakat disekitarnya dan kebisingan suara. Sesuai aturan perundangan, tiap perusahaan dalam rentang 6 bulan sekali wajib melakukan tes ulang atau uji kelayakan udara, debu, kebisingan dan air.
Apabila perusahaan tersebut melanggar berikut merupakan langkah dalam mengambil keputasan terhadap kebijakan pelanggaran kepada perusahaan industri pengolah kayu  yaitu, memberi surat peringaatan kepada industri pengolahan kayu untuk melakukan tes ulang atau uji kelayakan udara dalam jangka waktu 1 bulan. Langkah kedua apabila apabila langkah-langkah tersebut dilanggar, langkah terakhir yaitu memberikan sanksi kepada perusahaan yang terkait untuk menghentikan semua proses aktivitas yang berlangsung sebelum melakukan uji kelayakan atau dikenakan denda dalam bentuk uang sesuai dengan pelanggaran yang dilakuakannya. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan disekitarnya sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar