TANGGAPAN TENTANG STUDI KASUS
(Permasalahan Hak Cipta)
A. Tuduhan seorang pencipta lagu pencipta lagu
sekaligus basis Rindu Band,
mengklaim lagu yang dinyanyikan Cynthiara
Alona dalam acara ‘Bukan Empat Mata’ sebagai lagu ciptaannya
Berikut
berita yang di lansir kapanlagi.com. “Alona itu telah membajak lagu Rindu Band,
waktu Alona tampil di Bukan ‘Empat Mata’ pada 5 Desember 2011. Itu pertama kali
terlihat alona tampil dengan lagu tersebut dan sengaja mengubah judul,
aransemen, dan pencipta lagunya. Salah satu personel yang sekali gus pencipta
lagu tersebut mengaku tidak pernah menjual hasil karyanya kepada pihak mana
pun. Dan dia pun memiliki bukti berupa master lagu asli yang diduga telah
dijiplak oleh Cynthiara Alona. Personel Rindu Band berharap Alona mau mengakui
dan meminta izin padanya sebagai pencipta lagu.
Dalam
penyelesaiannya di persidangan, kasus ini akan dijadikan sebuah drama mengenai
pelanggaran hak cipta yang akan terjadi di meja hijau dan melibatkan semua
pihak dalam kasus ini maupun sebagai bagian dari pengadilan dalam mengadili
kasus ini. Ancaman yang akan dihadapi Alona dalam kasus ini berupa pidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). karena dengan
sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu
Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
B.
Single lagu "Ya Ya Ya"
milik grup band GIGI digunakan sebagai theme
song dalam film horor komedi “Toilet 105” tanpa meminta izin
Pelanggaran hak cipta yang diambil dari
situs resmi KOMPAS.com, Pelanggaran hak cipta kembali terjadi. Kali
ini single lagu "Ya Ya Ya" milik grup band GIGI
digunakan sebagai theme song dalam film horor komedi Toilet
105tanpa meminta izin. "Kebetulan saya sudah melihat sendiri kalau di
film itu ada karya GIGI yang dipakai di scene pertama," ujar
pimpinan Pos Manajemen GIGI, Dani Pete, saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta
Selatan, Senin (1/2/2010).
Dani mengaku kecewa begitu mengetahui film
garapan rumah produksi Multivision tersebut yang memakai single "Ya
Ya Ya" tanpa izin. "Saya dari label menyatakan kalau lagu tersebut
dipakai tanpa izin," tegasnya. Tak hanya Dani yang mengaku kecewa. Grup
band yang digawangi Armand (vokal), Dewa Budjana (gitar), Thomas Ramadhan
(bas), dan Hendy (drum) juga ikut menyayangkan hal tersebut. "Mereka
menyesalkan saja ini bisa terjadi. Tadinya konflik itu ada di kami karena
awalnya dikira saya yang mengizinkan. Padahal setiap penggunaan lagu, saya sangat
hati-hati dan saya kembalikan ke mereka (GIGI) karena mereka yang punya
karya," ujar Dani. Karena itu, tanpa membuang waktu, Pos Manajemen GIGI
langsung menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Kami
dari manajemen menguasakan penuh kepada Mada R Mardanus, SH, untuk masalah
itu," imbuh Dani. Dani berharap, kuasa hukum mereka bisa menempuh jalur
hukum yang semestinya. "Saya belum mengetahui aturannya, tapi saya bilang
ke Mada untuk menyelesaikannya sesuai dengan aturan yang ada tanpa mengada-ada,"
ungkapnya.
Lagu “ya..ya..ya..” yang diciptakan serta
di populerkan oleh band “GIGI” merupakan sebuah karya seni dalam sebuah lagu
yang telah memiliki hak cipta (Pasal 12 ayat 1, UUHC Tahun 2002). Pemegang hak
cipta lagu tersebut pastilah di pegang oleh “GIGI” beserta management nya yang
telah di beri hak cipta oleh si pencipta lagu (sesuai dengan UUHC tahun 2002,
Pasal 1).
Film “Toilet 105” jelas telah melanggar
hak cipta,karena menggunakan lagu “ya..ya..ya..” secara komersial sebagai theme
song tanpa izin penggunaan dari pemegang hak cipta. (sesuai dengan UUHC tahun
2002, Pasal 2 ,point 2). Oleh Karena hal tersebut hendaknya selaku pihak
multivision harus lah meminta maaf kepada pihak management “GIGI”,serta
mengurus izin penggunaan lagu tersebut kepada pemegang hak cipta. Jika tidak
ada niat baik dari pihak multivision, pastilah pihak “GIGI” melalui label
rekaman nya akan menuntut hukuman pidana,sesuai dengan undang- undang yang
berlaku.
Tanggapan
Terhadap Studi Kasus di Atas :
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa
teks, drama,
drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan,
pantomim,
seni rupa
dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan),
arsitektur,
peta, seni batik (dan karya
tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi,
sinematografi,
dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan
hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai
(misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam
dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database
dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan
asli (UU 19/2002 pasal 12).
Sanksi
pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia
secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama
tujuh tahun
yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu
juta rupiah
dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan
hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan
tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab
XIII).
Perihal saling
mengakui hasil karya, sebenarnya telah terlampir jelas dalam iai Undang-Undang
Hak cipta pada beberapa pasal berikut ini :
a. Pasal 1 ayat 1, berbunyi ”Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
b. Pasal 2 ayat 2, berbunyi ”Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial”.
c. Pasal 12 ayat 1, berbunyi ”Dalam
Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1.
Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain
yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim.
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7. Arsitektur.
8. Peta.
9. Seni batik
8. Peta.
9. Seni batik
10. Fotografi.
11. Sinematografi.
12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain
dari hasil ` pengalihwujudan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar