Entri Populer

Jumat, 29 Juni 2012

Hak Cipta


TANGGAPAN TENTANG STUDI KASUS
(Permasalahan Hak Cipta)



A.    Tuduhan seorang pencipta lagu pencipta lagu sekaligus basis Rindu Band, mengklaim lagu yang dinyanyikan Cynthiara Alona  dalam acara ‘Bukan Empat Mata’ sebagai lagu ciptaannya
Berikut berita yang di lansir kapanlagi.com. “Alona itu telah membajak lagu Rindu Band, waktu Alona tampil di Bukan ‘Empat Mata’ pada 5 Desember 2011. Itu pertama kali terlihat alona tampil dengan lagu tersebut dan sengaja mengubah judul, aransemen, dan pencipta lagunya. Salah satu personel yang sekali gus pencipta lagu tersebut mengaku tidak pernah menjual hasil karyanya kepada pihak mana pun. Dan dia pun memiliki bukti berupa master lagu asli yang diduga telah dijiplak oleh Cynthiara Alona. Personel Rindu Band berharap Alona mau mengakui dan meminta izin padanya sebagai pencipta lagu.
Dalam penyelesaiannya di persidangan, kasus ini akan dijadikan sebuah drama mengenai pelanggaran hak cipta yang akan terjadi di meja hijau dan melibatkan semua pihak dalam kasus ini maupun sebagai bagian dari pengadilan dalam mengadili kasus ini. Ancaman yang akan dihadapi Alona dalam kasus ini berupa pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). karena dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait

B.     Single lagu "Ya Ya Ya" milik grup band GIGI digunakan sebagai theme song dalam film horor komedi “Toilet 105” tanpa meminta izin
Pelanggaran hak cipta yang diambil dari situs resmi KOMPAS.com, Pelanggaran hak cipta kembali terjadi. Kali ini single lagu "Ya Ya Ya" milik grup band GIGI digunakan sebagai theme song dalam film horor komedi Toilet 105tanpa meminta izin. "Kebetulan saya sudah melihat sendiri kalau di film itu ada karya GIGI yang dipakai di scene pertama," ujar pimpinan Pos Manajemen GIGI, Dani Pete, saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2010).
Dani mengaku kecewa begitu mengetahui film garapan rumah produksi Multivision tersebut yang memakai single "Ya Ya Ya" tanpa izin. "Saya dari label menyatakan kalau lagu tersebut dipakai tanpa izin," tegasnya. Tak hanya Dani yang mengaku kecewa. Grup band yang digawangi Armand (vokal), Dewa Budjana (gitar), Thomas Ramadhan (bas), dan Hendy (drum) juga ikut menyayangkan hal tersebut. "Mereka menyesalkan saja ini bisa terjadi. Tadinya konflik itu ada di kami karena awalnya dikira saya yang mengizinkan. Padahal setiap penggunaan lagu, saya sangat hati-hati dan saya kembalikan ke mereka (GIGI) karena mereka yang punya karya," ujar Dani. Karena itu, tanpa membuang waktu, Pos Manajemen GIGI langsung menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Kami dari manajemen menguasakan penuh kepada Mada R Mardanus, SH, untuk masalah itu," imbuh Dani. Dani berharap, kuasa hukum mereka bisa menempuh jalur hukum yang semestinya. "Saya belum mengetahui aturannya, tapi saya bilang ke Mada untuk menyelesaikannya sesuai dengan aturan yang ada tanpa mengada-ada," ungkapnya. 
Lagu “ya..ya..ya..” yang diciptakan serta di populerkan oleh band  “GIGI”  merupakan sebuah karya seni dalam sebuah lagu yang telah memiliki hak cipta (Pasal 12 ayat 1, UUHC Tahun 2002). Pemegang hak cipta lagu tersebut pastilah di pegang oleh “GIGI” beserta management nya yang telah di beri hak cipta oleh si pencipta lagu (sesuai dengan UUHC tahun 2002, Pasal 1).
Film “Toilet 105” jelas telah melanggar hak cipta,karena menggunakan lagu “ya..ya..ya..” secara komersial sebagai theme song tanpa izin penggunaan dari pemegang hak cipta. (sesuai dengan UUHC tahun 2002, Pasal 2 ,point 2). Oleh Karena hal tersebut hendaknya selaku pihak multivision harus lah meminta maaf kepada pihak management “GIGI”,serta mengurus izin penggunaan lagu tersebut kepada pemegang hak cipta. Jika tidak ada niat baik dari pihak multivision, pastilah pihak “GIGI” melalui label rekaman nya akan menuntut hukuman pidana,sesuai dengan undang- undang yang berlaku.  


Tanggapan Terhadap Studi Kasus di Atas :
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
            Perihal saling mengakui hasil karya, sebenarnya telah terlampir jelas dalam iai Undang-Undang Hak cipta pada beberapa pasal berikut ini :
a.       Pasal 1 ayat 1, berbunyi  ”Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
b.      Pasal 2 ayat 2, berbunyi ”Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial”.
c.   Pasal 12 ayat 1, berbunyi ”Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2.   Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3.   Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.   Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5.   Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
6.   Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7.   Arsitektur.
8.   Peta.
9.   Seni batik
10. Fotografi.
11. Sinematografi.
12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil `       pengalihwujudan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar