TANGGAPAN TENTANG STUDI KASUS
(Permasalahan Hak Paten)
A. Hak
Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj melintasi jalanan Jakarta. Iklannya pun wara-
wiri di berbagai media. Namun siapa sangka, hak paten teknologi mesin motor kebanggaan
masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum
HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan
prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu
oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak
permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan
dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke
Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember
2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran
paten tersebut.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak
permohonan paten ini yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas
nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985.
Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini
dimentahkan oleh Bajaj.
Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926.
Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua,
kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi
dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.
Tanggapan
Terhadap Studi Kasus di Atas :
Tanggapan
dari kasus diatas bahwa Pihak Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj dari
negara india yang sudah berdiri sejak tahun 1926, terlambat mematenkan hasil karya
motor bajaj ke ditjen HAKI. Sehingga penemu lainnya mematenkan terlebeih dahulu
atas nama Honda Giken Kogya Kabushiki Kaisha dengan penemu
Minoru Matsuda pada 1985.
Jadi,
dari permasalahan yang terjadi bahwa terdapat perihal pihak mana yang terlebih
dahulu mematenkan penemuannya, sehingga siapapun pihak yang pertama kali
mendaftarkan di Ditjen HAKI adalah pihak yang memiliki kekuatan hak paten yang
sah dan tak bisa diganggu gugagt.
B. 10
Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook
Menjelang rencana go public Facebook ternyata
muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru
saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah
hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama
kalinya masalah ini diributkan oleh kedua "raksasa" internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena
Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika
Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat
dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi
gugatan itu dalam sebuah pernyataan. "Kami akan mempertahankan diri dengan
penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini," jawab juru
bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat,
bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah
dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut
sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan
dan metode aksesnya. Dari 10 paten,
hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk
menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa
masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran.
Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta
saham untuk saingannya.
Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
1.
Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan
penempatan iklan pada halaman Web.
2.
Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada
halaman Web.
3.
Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada
halaman Web.
4.
Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada
jaringan.
5.
Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang
terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6.
Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview
dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7.
Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat
menikmati layanan.
8.
Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna
mengostumisasi halaman dengan template.
9. Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan
penyiaran.
10. Paten
AS No. 7,406,501 : Sistem
dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.
Tanggapan
Terhadap Studi Kasus di Atas :
Permasalahan
yang terjadi antara facebook dengan Yahoo, bahwa perusahaan Yahoo merasa adanya
kesamaan layanan seperti dari
10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan
online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi
media sosial. Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan
cara pembayaran royalti. Sedangkan dari Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan
bukan sebuah sanksi.
Akan tetapi pihak Yahoo yang pertama kali mematenkan teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat
(AS) ketimbang
pihak Facebook yang bisa dikatakan sebagai pengikut dari teknologi sebelumnya.
Jadi, dapat
dikatakan pemenang dari permasalahan antara Yahoo dengan Facebook adalah Yahoo,
hal itu sesuai isi pasal !6 ayat 1 tentang Hak Paten yang berbunyi ”Pemegang Paten memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain
yang tanpa persetujuannya”. Sehingga dapat dikatakan sebagian saham Facebook
adalah milik Yahoo dan dalam hal ini pula, pihak Yahoo menjadi pengguggat kuat
terhadap pihak Facebook, dengan kriteria bukti yang lengkap.
C. Terbanyak
Korporasi Raksasa Pemilik Hak Paten
Paten untuk sejumlah perusahaan besar, terutama industri
teknologi, adalah senjata untuk bisa bersaing dalam kondisi bisnis yang penuh
persaingan. Namun, terkadang, paten
juga bisa membawa bencana bagi sang penciptanya. Hal itu yang dirasakan oleh
mantan teknisi Yahoo, Andy Baio, yang dipermalukan dengan paten buatannya.
Menurut sebuah pengakuan kepada media onlie, wired, Baio
mengatakan, "Saya pikir telah memberikan mereka alat pertahanan. Namun, paten itu kini berbalik menjadi sebuah senjata
dengan namaku tertulis di dalamnya." Dari pengakuannya itu, kini
muncul dugaan bahwa paten tak lagi dianggap sebagai pelindung, tapi senjata
bagi perusahaan besar untuk menyerang bisnis pesaingnya.
Dikutip dari laman businessinsider, Senin, 19 Maret 2012,
berikut ini adalah korporasi besar yang memiliki paten terbanyak di dunia. Data
ini terkumpul dari database US Patent Office.
1. IBM: 70.175 paten. Perusahaan ini mengantongi sebanyak 70.175 paten,
termasuk 6.800 paten yang didaftarkan tahun lalu. IBM merupakan perusahaan yang pertama kali memisahkan
paten sebagai pendapatan terpisah bagi perusahaan. IBM
mengantongi sekitar US$1 miliar per tahun dari paten tersebut.
2. Samsung: 47.855 paten.
3. Canon: 46,322 paten.
4.
Sony: 36.508
paten.
5.
HP: 23.904 paten.
6.
Xerox: 23.603 paten. Xerox pertama kali menjalankan pusat penelitian, Xerox PARC. Mendiang Steve
Jobs dan pendiri Microsoft Bill Gates adalah dua nama yang pernah datang ke
pusat penelitian ini dan menggunakan hasil karya Xerox seperti grafis komputer
dan alat tetikus (mouse).
7.
Intel: 21.153
paten.
8.
Motorola: 21.027 paten. Seluruh
paten tersebut menggunakan nama Motorola. Namun, sejak 2012, perusahaan
memutuskan untuk memisahkan menjadi dua bagian. Motorola Wireless, perusahaan
yang dibeli Google, tercatat memiliki 17.00 paten.
9. Microsoft: 19.800 paten.
10.
Ricoh: 14.363
paten.
11. Lucent: 11.713 paten. Lucent pertama kali bernama
AT&T Technologies dan memiliki pusat penelitian Bell Labs. Lucent diakuisisi
oleh perusahaan telekomunikasi Prancis yang menyediakan perangkat untuk Alcatel
pada 2006.
12. Nokia: 9.615 paten.
13.
Cisko: 7.208
paten.
14. Oracle: 3.371 paten. Perusahaan juga memiliki hak paten
sebanyak 7.618 yang terdaftar atas nama Sun Microsystem yang dibeli perusahaan
setengah tahun yang lalu.
15. Apple: 4.649 paten.
16. Dell: 2.589 paten.
17. Google: 1.124 paten. Jumlah paten yang
dimiliki raksasa perusahaan TI ini terbilang kecil dibandingkan pesaing
perusahaan lainnya. Inilah salah satu alasan yang membuat Google membeli
Motorola.
18. Verizon: 1.110 paten.
19. Yahoo: 1.029 paten.
20.
AOL: 533 paten.
21. Amazon: 448 paten. Walau kecil, Amazon merupakan
perusahaan yang mematenkan kemampuan membeli barang lewat online hanya dengan
satu kali klik. (art)
Tanggapan
Terhadap Studi Kasus di Atas :
Permaslahan
sebenarnya yang dapat dilihat dari kasus di atas, bahwa pihak yang mematenkan
penemuannya harus meyerang balik ke pengadilan karena sudah menyelewengkan
aturan dari hak paten tersebut untuk keuntungan pribadi. Berbagai tindakan
dilakukan hanya untuk memindah posisikan kedudukan akan kepentingan sebuah Hak
Paten pada suatu kondisi tertentu. Sehingga permasalahan yang ada dalam studi
kasus telah melanggar ketentuan fungsi dari Hak Paten yang dimilikinya dan
tidak sesuai dengan isi makna beberapa pasal dibawah ini :
a.
Pasal
2 ayat 1, berbunyi ” Paten diberikan untuk Invensi yang baru mengandung
langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri”.
b.
Pasal 10 ayat 1, berbunyi “Yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor
atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan”.
Seminole Hard Rock Hotel & Casino Las Vegas, NV Mapyro
BalasHapusSave BIG on Your Next Stay! Searching for the 천안 출장안마 BEST Price 밀양 출장안마 Guarantee? Compare 고양 출장안마 Reviews, Photos 포천 출장샵 & Availability 군포 출장안마 w/ Travelocity. Start Saving Today!