Entri Populer

Jumat, 20 April 2012

Kasus Hak Cipta

Kasus Hak Cipta

DENPASAR,Kompas.com — Malang benar nasib Ketut Deni Aryasa, perajin perak asal Bali. Ia dituding menjiplak salah satu motif perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa bahkan telah diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara. “Motif yang saya gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing,” kata Deni Aryasa, yang ditemui di rumahnya di Denpasar, Jumat (12/9). Deni Aryasa dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali, seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif pada sanggah atau tempat persembahyangan umat Hindu di Bali. Ironisnya, motif tradisional Bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada surat keputusan Ditjen Haki, tertulis pencipta motif fleur adalah Guy Rainier Gabriel Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan pemegang hak cipta adalah PT Karya Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada, John Hardy. Dengan tudingan melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua tahun penjara. Bahkan Deni sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali. Kini Deni menjalani tahanan rumah. “Saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari,” kata Deni Aryasa.
            Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa. Motif fleur ini juga telah dipatenkan di Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.

Tanggapan
Kasus yang dialami oleh perajin motif fleur atau bunga asal bali Ketut Deni Aryasa dituding menjiplak salah satu motif perusahaan perak milik asing PT Karya Tangan Indah. Motif yang gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak dulu. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya akan makna. Hal ini menunjukkan bahwa kurang nya kesadaran dari masyarakat Indonesia untuk pentingnya perlindungan atas hak cipta atas kreativitas yang dihasilkan. Oleh karena itu peran pemerintah untuk gencar mempromosikan peningkatan perlindungan bagi pencipta dan pemilik hak terkait terhadap karya Indonesia. Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik atau suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta  terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman.
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas. Kesimpulan dari kasus yang dialami perajin bali tersebut bahwa sekecil apapun karya atau kreativitas seni yang dibuat, kita wajib melakukan perlindungan hak cipta agar karya yang sudah buat tidak di curi oleh orang lain. “Indonesia memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang unik, karya dan kreativitas yang kita buat merupakan kebanggaan yang tak tergantikan yang akan diturunkan oleh penerus generasi yang akan datang”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar